Kamis, 29 Desember 2016

Puasa Nabi Daud a.s

Hukum Melaksanakan Puasa Daud

Hukum melaksanakan puasa ini ( puasa Daud ) yaitu sunnah. Jadi barangsiapa yang mengerjakannya maka akan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkannya tidak papa.

Cara Mengerjakan Puasa Daud Yang Benar Dan Sah

Puasa Sunah Daud ini dikerjakan dengan cara selang-seling, sehari puasa dan pada hari berikutnya tidak puasa, pada hari berikutnya dilakukan selang seling dan seterusnya.Puasa Daud ini bisa dilakukan sepanjang tahun, selama tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa. Nah , hari yang diharamkan untuk berpuasa yaitu 2 hari raya (Idul Firi dan Idul Adha) dan hari Tasrik. 

Puasa daud ini boleh dilakukan pada hari jumat. Tidak ada halangan, selama puasa pada hari jumat ini termasuk puasa Daud, jadi bukan puasa khusus pada hari Jum’at saja. Sedangkan jika puasa hanya pada hari Jum’at saja, maka hal ini tidak diperbolehkan. Puasa Sunah Daud alangkah baiknya apabila sudah terbiasa berpuasa hari Senin-Kamis. Tujuannya agar kita tidak ada kesulitan bagi kita untuk melaksanakan puasa tersebut.

Sabda Rasulullah Muhammad saw

فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ
إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ

Artinya :

“Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku (Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu} berkata sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu. ” (HR. Bukhari No : 1840)

Sebagian ulama menyatakan bahwa sebaiknya tidak melaksanakan puasa Senin-Kamis jika sedang melaksanakan puasa Daud. Pendapat ini banyak digunakan diberbagai belahan dunia. Namun ada juga ulama yang menyatakan tidak masalah melaksanakannya juga. Selain waktunya, tata cara pelaksanaan puasa Daud ini tidak berbeda dengan puasa lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar